SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan ini nama Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan hangat warga Tanah Air. Bagaimana tidak, putra dari Presiden Joko Widodo itu resmi menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dari Prabowo.
Sebagaimana umum ketahui, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo untuk periode 2021 hingga 2026. Ia dilantik tepatnya pada Februari tahun 2021 silam.
Nama Gibran sebelumnya sudah ramai digadang-gadang sebagai cawapres. Terlebih sejak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di beberapa waktu lalu.
Kini, Wali Kota Solo itu telah diumumkan menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pilpres 2024 mendatang.
“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” kata bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.
Adapun hal itu Prabowo katakan tepatnya pada Minggu, 22 Oktober 2023.
BACA JUGA:Masuk Bursa Cawapres, Gibran Ternyata Pernah Lakukan Hal Kocak Ini Secara Terang-terangan!
Karena namanya masih menjadi objek atensi publik se-Indonesia, pastinya tak sedikit orang yang ingin mengetahui lebih banyak soal ayah dari Jan Ethes ini.
Lantas, berapakah gaji dan tunjangan yang Gibran Rakabuming Raka miliki selama menjabat sebagai Wali Kota Solo?
Berikut ulasan gaji dan tunjangan pria berusia 36 tahun tersebut.
Gaji Gibran
Dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok dari kakak Kaesang Pangarep itu sekitar Rp2,1 juta per bulan.
Namun, nominal tersebut belum termasuk tunjangan. Ia juga mendapat beberapa tunjangan dari jabatannya tersebut.
Tunjangan Gibran Rakabuming Raka
Meski gaji pokok tersebut terbilang kecil, ternyata ada beberapa tunjangan yang orang nomor satu Kota Solo itu dapatkan. Tunjangan yang Gibran miliki nyatanya lebih besar dari gaji pokoknya.
Seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, salah satu tunjangan yang ia dapatkan yakni ‘tunjangang jabatan’ sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Selain itu, karena jabatannya sebagai kepala daerah, maka ia mendapat beberapa tunjangan lain, yakni tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan minimal Rp600 juta. Hal ini pun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo), realisasi PAD Solo sebesar Rp1,78 Triliun.
Besaran nilai tunjangan ini pun sudah diatur dalam PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain gaji pokok, dan tunjangan, ia Gibran juga mendapat fasilitas rumah serta kendaraan dinas. Hai ini pun sesuai dengan peraturan dalam Pasal 6 dan 7 PP 109/2000.(*)





