“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang. Berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja atau mangkir,” tegasnya.
“Jadi kalau yang terkait penggelapan, nanti kita masih menunggu pembuktian atau keputusan dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus ini semakin ramai diperbincangkan sejak karangan bunga terpasang di trotoar depan Kantor Bapenda Jateng, Jalan Pemuda No 1, Semarang. Deretan karangan bunga tersebut berisikan sindiran kepada YPM untuk mengembalikan uang arisan online Japo kepada korban. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi