SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Iwan Lukminto, bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), segera memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus ini ke pengadilan. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex, Dicky Syahbandinata, pemimpin Divisi Komersial Korporasi Bank BJB tahun 2020, dan Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ketiga tersangka dugaan kuat terlibat dalam pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur di beberapa bank milik pemerintah daerah, seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Ini Perannya
Kredit ini di berikan kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya, yang dugaan kuat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp692,9 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, kasus ini kini berada pada tahap persiapan surat dakwaan.
Setelah itu, berkas perkara akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pada hari pelimpahan berkas perkara, ketiga tersangka di gelandang dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan dalam kondisi tangan borgol.
Mereka langsung di masukkan ke dalam mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan sejumlah tokoh penting dalam dunia perbankan dan industri tekstil.
Dengan pelimpahan berkas ini, masyarakat menantikan proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka untuk memastikan keadilan di tegakkan.