Bambang Raya di jerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa upaya mangkir dari proses hukum tidak akan menghentikan jalannya penyelidikan. Jika perlu, penyidik berwenang menjemput paksa tersangka yang tidak kooperatif. (*)





