Hukum & Kriminal

Tersangka Bambang Kasus Pornografi Mansion KTV Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi

×

Tersangka Bambang Kasus Pornografi Mansion KTV Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Karaoke Mansion
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Bambang Raya di jerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa upaya mangkir dari proses hukum tidak akan menghentikan jalannya penyelidikan. Jika perlu, penyidik berwenang menjemput paksa tersangka yang tidak kooperatif. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp