Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin “Petir”, berharap agar tersangka mendapat hukuman maksimal.
Ia menilai bahwa penggunaan UU Perlindungan Anak sudah tepat untuk kasus ini karena korban adalah seorang anak.
BACA JUGA: Tindak Lanjuti Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, Aipda Robig Beroleh 21 Hari Susun Memori Banding
“UU Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana yang lebih berat dan harus menjadi dasar hukum utama,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan bahwa keluarga korban menginginkan tegaknya keadilan dengan memaksimalkan ancaman pidana.
“Ini bukan hanya kasus pembunuhan, tapi juga melibatkan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ancaman hukumannya tidak hanya 15 tahun, tetapi bisa bertambah dengan denda,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat. Proses hukum terhadap Aipda Robig kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. (*)