SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin, polisi pelaku penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, telah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Aipda R diberi waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding kepada sekretariat sidang KKEP Polda Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kamis, 12 Desember 2024.
“Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Usai Pemecatan Secara Tidak Hormat, Pengamat: Dia Tak Merasa Bersalah
Menurutnya, memori banding harus Aipda Robig serahkan dalam batas waktu sesuai ketetapan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan sidang banding.
Sebelumnya, majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH kepada Aipda Robig karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Majelis mempertimbangkan fakta bahwa pelaku telah melakukan “perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.”
BACA JUGA: Keluarga Gamma Tak Tahu Motif Penembakan Aipda Robig
Kasus ini bermula dari penembakan terhadap Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, yang terjadi beberapa waktu lalu. Korban, seorang siswa kelas XI, meninggal dunia akibat luka tembak.
Pihak keluarga telah memakamkan korban di Sragen pada Minggu, 24 November 2024 lalu,
Selain menjatuhkan hukuman etik berupa PTDH, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Bertemu di Sidang Etik, Aipda Robig Sama Sekali Tak Sampaikan Maaf ke Keluarga Gamma
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan Aipda Robig sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menantikan hasil dari banding tersebut. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam menyelesaikan kasus yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang itu. (*)





