SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin, polisi pelaku penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, telah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Aipda R diberi waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding kepada sekretariat sidang KKEP Polda Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kamis, 12 Desember 2024.
“Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Usai Pemecatan Secara Tidak Hormat, Pengamat: Dia Tak Merasa Bersalah
Menurutnya, memori banding harus Aipda Robig serahkan dalam batas waktu sesuai ketetapan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan sidang banding.
Sebelumnya, majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH kepada Aipda Robig karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Majelis mempertimbangkan fakta bahwa pelaku telah melakukan “perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.”