Hukum & Kriminal

Terungkap Fakta Baru ‘Mayat Wanita dalam Koper’, Anak Korban Sempat Dihasut Tersangka?

×

Terungkap Fakta Baru ‘Mayat Wanita dalam Koper’, Anak Korban Sempat Dihasut Tersangka?

Sebarkan artikel ini
korban pembunuhan 'wanita dalam koper'
Anak korban pembunuhan 'Wanita dalam Koper' mengaku sempat terhasut oleh pelaku. (YouTube/Deddy Corbuzier)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terkuak fakta baru soal pembunuhan tragis ‘mayat wanita dalam koper’ yang menimpa Riny Mariany (50). Tersangka bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) pun sudah ditangkap.

Anak korban ‘mayat wanita dalam koper’, Ayla (22) mengaku sempat bertemu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sehari setelah ibunya hilang. Di kala itu, Ayla mencari ibunya di kantor.

Saat bertemu dengan tersangka pembunuhan ‘mayat wanita dalam koper’, Ayla menyebut bahwa Arif adalah sosok yang manipulatif.

“Dia manipulatif parah. Pertama-tama dia masuk ruangan, lempeng-lempeng aja. Di situ ada aku, ada om sama atasannya mama,” ungkapnya dalam podcast ‘Close the Door’ Deddy Corbuzier, seperti beritajateng.tv kutip pada Selasa, 14 Mei 2024.

Lebih lanjut, Ayla menyebut bahwa tersangka bahkan masih bisa menanyakan kabar ibunya. “Terus dia nanya ‘gimana, udah ada kabar belum bu Rini’?”

BACA JUGA: Sewa Mobil Rental, Begini Cara Pelaku Buang ‘Mayat Wanita dalam Koper’, Ternyata Dapat Bantuan Sang Adik

Muka dia biasa aja, nunjukkin empatinya kayak biasa,” cerita Ayla.

Mendengar hal tersebut, Deddy Corbuzier pun menanyakan apakah Ayla menaruh rasa curiga terhadap tersangka di kala itu.

“Gak ada, gak curiga sama sekali,” jawab Ayla.

Ayla melanjutkan, Arif pun smpat bertanya soal hubungan ayah dan ibu Ayla. Pelaku saat itu mencoba menghasut anak korban jika pelakunya adalah suami korban yang bernama Ganda Permana (51).

Kesimpulan tersebut diambil lantaran korban, RM (50) sedang proses cerai dengan suaminya. “Dia nanya-nanya hubungan mama sama papa. Dan kebetulan saat itu Papa memang lagi gak pulang ke rumah.

Nah dari situ mungkin jadi cela dia untuk menghasut,” lanjut Ayla.

Ayla pun mengaku sempat terhasut oleh perkataan pelaku. Bahkan, Arif si pelaku juga sempat melarang Ayla lapor polisi.

“Di situ aku udah ngeblank. Gak tahu harus nyari mama ke mana. Akhirnya aku bilang mau lapor polisi mumpung sebentar lagi 24 jam.”

“Terus dia (pelaku) bilang, ‘nanti dulu aja jangan lapor polisi, mending kamu cari ayah kamu dulu. Siapa tahu sama ayah kamu,” terang Ayla.

BACA JUGA: Sempat Adu Mulut, Terungkap Begini Percakapan Antara Pelaku dan Korban ‘Mayat dalam Koper’

Sebagai informasi, mayat Rini pertama kali ditemukan pada tanggal 25 April 2024 di sebuah koper di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Identitas Rini terungkap sebagai seorang warga Rancasari, Kota Bandung.

Adapun alasan pelaku tega membunuh korban adalah karena ia membutuhkan uang untuk resepsi pernikahan.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menyatakan bahwa Arif telah melakukan akad nikah namun belum melaksanakan resepsi pernikahan.

Atas perbuatannya, Arif terjerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun.  (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp