Jateng

Terungkap! Rekanan Menang Proyek RSWN Rp106 M Berkat Referensi Suami Mbak Ita

×

Terungkap! Rekanan Menang Proyek RSWN Rp106 M Berkat Referensi Suami Mbak Ita

Sebarkan artikel ini
sidang mbak ita semarang
Sidang lanjutan Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin, 16 Juni 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Fakta Sidang Kasus Mbak Ita Semarang: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono

Pada tahun yang sama, Martono juga memenangkan lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap setinggi 12 lantai di RSWN Semarang senilai Rp78 miliar.

Dari dua pekerjaan itu saja, nilai kontrak yang perusahaan kerjakan tunjukan Martono mencapai Rp106 miliar. “Pada 2024 dua pekerjaan itu yang besar,” katanya.

Kata Hendrawan, Martono juga memengani pekerjaan lain. Seperti renovasi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang senilai Rp750 juta dan proyek Rusun Mangunharjo senilai Rp1 milar lebih.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri di dakwa menerima suap atau gratifikasi totalnya Rp9 miliar. Uang mereka dapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan