BACA JUGA: Fakta Sidang Kasus Mbak Ita Semarang: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono
Pada tahun yang sama, Martono juga memenangkan lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap setinggi 12 lantai di RSWN Semarang senilai Rp78 miliar.
Dari dua pekerjaan itu saja, nilai kontrak yang perusahaan kerjakan tunjukan Martono mencapai Rp106 miliar. “Pada 2024 dua pekerjaan itu yang besar,” katanya.
Kata Hendrawan, Martono juga memengani pekerjaan lain. Seperti renovasi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang senilai Rp750 juta dan proyek Rusun Mangunharjo senilai Rp1 milar lebih.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri di dakwa menerima suap atau gratifikasi totalnya Rp9 miliar. Uang mereka dapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila