Kata Hendrawan, Martono juga memengani pekerjaan lain. Seperti renovasi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang senilai Rp750 juta dan proyek Rusun Mangunharjo senilai Rp1 milar lebih.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri di dakwa menerima suap atau gratifikasi totalnya Rp9 miliar. Uang mereka dapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila




