Jateng

Terungkap! Rekanan Menang Proyek RSWN Rp106 M Berkat Referensi Suami Mbak Ita

×

Terungkap! Rekanan Menang Proyek RSWN Rp106 M Berkat Referensi Suami Mbak Ita

Sebarkan artikel ini
sidang mbak ita semarang
Sidang lanjutan Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin, 16 Juni 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

Kata Hendrawan, Martono juga memengani pekerjaan lain. Seperti renovasi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang senilai Rp750 juta dan proyek Rusun Mangunharjo senilai Rp1 milar lebih.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri di dakwa menerima suap atau gratifikasi totalnya Rp9 miliar. Uang mereka dapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp