Jateng

Terungkap! Rekanan Menang Proyek RSWN Rp106 M Berkat Referensi Suami Mbak Ita

×

Terungkap! Rekanan Menang Proyek RSWN Rp106 M Berkat Referensi Suami Mbak Ita

Sebarkan artikel ini
sidang mbak ita semarang
Sidang lanjutan Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin, 16 Juni 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan yang menyeret nama Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin, 16 Juni 2025.

Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Djunaidi, Hendrawan Purwanto, dan Rahma Sandi, masing-masing merupakan pejabat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Pemkot Semarang.

Dalam sidang, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mengaku jika mendapat referensi dari suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Ia bercerita jika Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, memenangkan lelang proyek di Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang senilai Rp106 miliar, berkat bantuan Alwin Basri.

BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Bupati Demak Sosialisasikan Lomba Kampung Juara 2023

Hendrawan mengakui pernah mendapat titipan dari Alwin terkait adanya rekanan bernama Martono. Namun, ia menganggap ucapan Alwin sebatas referensi agar proyek bisa pihak yang lebih kompeten kerjakan.

“Bagi saya semuanya itu referensi, bagaimana biar dikerjakan lebih baik,” kata Hendrawan saat bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin.

Hendrawan juga tidak mengelak bahwa Martono pernah mendatangi ruang kerjanya di lingkungan Pemkot Semarang. “Iya, Martono menghadap saya di kantor, bilang mohon dibantu,” kata Hendrawan.

Dia tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana proses lelang hingga akhirnya memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan Martono.

Pada 2024, kata Hendrawan, Martono memenangkan lelang paket pekerjaan pembangunan layanan kanker terpadu di RSWN Semarang dengan nilai kontrak Rp28,2 milar.

BACA JUGA: Fakta Sidang Kasus Mbak Ita Semarang: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono

Pada tahun yang sama, Martono juga memenangkan lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap setinggi 12 lantai di RSWN Semarang senilai Rp78 miliar.

Dari dua pekerjaan itu saja, nilai kontrak yang perusahaan kerjakan tunjukan Martono mencapai Rp106 miliar. “Pada 2024 dua pekerjaan itu yang besar,” katanya.

Kata Hendrawan, Martono juga memengani pekerjaan lain. Seperti renovasi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang senilai Rp750 juta dan proyek Rusun Mangunharjo senilai Rp1 milar lebih.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri di dakwa menerima suap atau gratifikasi totalnya Rp9 miliar. Uang mereka dapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp