SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim menghapus tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyebut bahwa penghapusan tes calistung pada PPDB di SD/MI/sederajat merupakan fokus dari program Merdeka Belajar Edisi ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
BACA JUGA: Disdikbud Jateng Wacanakan Sekolah Swasta Diikutkan PPDB
Uswatun menjelaskan terdapat miskonsepsi tentang calistung di level pendidikan usia dini. Menurutnya, masih lekat persepsi masyarakat, khususnya para orang tua, bahwa kemampuan calistung adalah satu-satunya bukti keberhasilan belajar serta kepintaran anak. Padahal, kemampuan calistung pada anak PAUD seringkali terbangun secara instan.
Uswatun Hasanah menyebut kemampuan calistung pada anak usia dini masih terbatas pada level C1 – C3 saja. Yaitu kemampuan kognitif yang rendah. Ia merasa tes calistung tidak tepat dalam seleksi PPDB di tingkat SD/MI/sederajat.