“Kami sudah mengambil langsung ke BPASN, tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendra selaku Kepala Desa. Lalu kami berinisiatif menyegel ruang kerjanya,” terang Sumarno.
Kasus perselingkuhan Kepala Desa Sendangharjo, Blora
Sebelumnya, Wiwik Suhendro terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang Kepala Dusun yang merupakan anak buahnya sendiri.
Warga berharap agar Bupati Blora segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi kepala desa saat ini.
Ketua BPD Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, menambahkan, pihaknya membenarkan bahwa warga dengan biaya sendiri mengambil keputusan dari BPASN tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendra selaku Kepala Desa.
BACA JUGA: Revitalisasi Car Free Day di Blora, Galakkan Program ‘Zero Plastik’ dan Edukasi Peduli Lingkungan
“Kami mendukung tindakan warga ini. Harapan kami, ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” tutur Yuli.
Aksi penyegelan ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, yang memastikan penyegelan ruang kepala desa tidak mengganggu aktivitas layanan di sana.
Petugas pun berupaya menjaga ketertiban serta keamanan selama berlangsungnya aksi tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi