Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

THR Bermasalah, 196 Pekerja Swasta dan Instansi Pemerintah di Jateng Ngadu ke Disnakertrans

×

THR Bermasalah, 196 Pekerja Swasta dan Instansi Pemerintah di Jateng Ngadu ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
kepala disnakertrans jateng abdul aziz
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Jumat 21 Februari 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 196 aduan dari karyawan terkait masalah tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, ada 48 driver ojek online (ojol) yang mengadukan terkait bonus hari raya (BHR).

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan, hingga Rabu 9 April 2025 kemarin, ada 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawannya.

Tak hanya itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan satu perusahaan lainnya yang pailit juga di adukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.

“Jumlah pengadunya 196 orang, ada 143 perusahaan yang diadukan, dan lima aplikator,” ungkap Aziz via WhatsApp Call, Kamis, 10 April 2025.

BACA JUGA: Pungli Berkedok THR Resahkan Warga di Pasar Kliwon Kudus, Ternyata Tradisi Tahunan

Kata Aziz, permasalahannya pun bervariasi. Mulai dari perusahaan yang mencicil, telat membayar, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya sama sekali.

“143 perusahaan itu terdiri dari 145 perusahaan manufaktur, 4 perusahaan bidang pendidikan, 6 rumah sakit atau klinik, dan 6 instansi pemerintah. Instansinya ada BBWS, pemerintah daerah, rumah sakit pemerintah,” ungkap Aziz.

Pekerja instansi pemerintah yang lapor THR diduga tenaga honorer

Aziz menduga, pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR tersebut berasal dari tenaga honorer.

Sebab, tutur Aziz, mereka memang tidak berhak mendapatkan THR.

Ia menjelaskan, karyawan yang tidak berhak menerima tunjangan hari raya ialah honorer di instansi pemerintah dan pekerja yang habis kontrak.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan