Selanjutnya, kata Aziz, karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya pun tidak bisa menerima THR.
“Sebagian besar honorer [yang mengadu], sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga,” ungkap Aziz.
Pihaknya pun telah menindak lanjuti aduan dari para karyawan.
Dari 143 perusahaan, yang sudah membayarkan THR sesuai ketentuan ada 41 dan 11 perusahaan telat membayar.
Ada 16 perusahaan di Jateng yang belum bayarkan THR
Lebih lanjut, Aziz mengungkap masih ada 16 perusahaan yang belum membayarkan THR-nya kepada karyawan hingga saat ini.
Pihaknya telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Apabila THR masih belum terbayar, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan nota pemeriksaan.
“Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum membayar, pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar pada saat pengawas turun, maka akan kaki berikan nota pemeriksaan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lakukan Monitor, Bupati Semarang Sebut Belum Ada Perusahaan Tunda Pembayaran THR
Sementara itu, ada 48 pengadu yang melaporkan THR. Aduannya ke lima aplikator, yakni Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, hingga Lazada.
“Sebagian besar [pengadu] menganggap bahwa yang di berikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah dia kerjakan,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Farah Nazila