SEMARANG, beritajateng.tv – Aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 untuk mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut bahwa itu bukanlah suatu kewajiban. Hal itu ia ungkapkan saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya pada Rabu, 20 Maret 2024 sore.
“Untuk yang jasa kurir dan (driver) online itu memang penjelasannya diberikan THR. Namun di penjelasan selanjutnya itu sifatnya imbauan, karena hubungan kerjanya kan kemitraan,” ujar Aziz.
Sebab, pekerja dengan mitra memiliki perbedaan yang cukup signifikan menurutnya. Ia menjelaskan, hubungan kerja antara mitra dengan pekerja regular pun juga berbeda.
“Hubungan kerja itu ditandai 3 (tiga) hal, ada pekerjaan, perintah, dan upah. Kalau mitra kan kadang-kadang tidak bekerja, dia bekerja atas kehendaknya sendiri. Kemitraan itu ada operatornya,” terang Aziz.
BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR
Kendati demikian, untuk menindak lanjuti hal tersebut, Aziz mengaku pihaknya telah mengunjungi beberapa jasa pengiriman di Jawa Tengah.
Saat ia mendatangi kantor JNE dan JNT, pengelola menyebut pekerja waktu tertentu (PKWT) maupun pekerja dengan kategori perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap, mendapatkan THR sesuai ketentuan.
Sistem pengupahan kurir
Sementara untuk kurir yang sistem pengupahannya bagi hasil, lanjut Aziz, mendapatkan tunjangan yang berbeda.
“Kurir biasanya kan bagi hasil. Mereka kirim barang, dapat (upah) sekian dari persentase biaya barang. Untuk kurirnya, selama ini mereka (JNE dan JNT) memberikan, tapi istilahnya bukan THR. Kalau THR itu ketentuannya kalau sudah satu tahun dan harus satu kali gaji,” jelas Aziz.
Adapun perusahaan ekspedisi itu biasanya memberikan kurir mereka insentif sebagai pengganti THR.
“Kalau JNE itu kasih insentif untuk hari raya Rp 600 ribu. JNT belum tahu berapa. Untuk tahun ini akan dibahas di internal mereka,” paparnya.
BACA JUGA: Peluang Intoleransi di Jateng Capai 26 Persen, Kesbangpol Gelar FGD Cegah Paham Ekstrimisme
Khusus aplikator ojek online, Aziz menyebut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini tengah berkomunikasi dengan perusahaan di pusat.
“Dari Kemnaker juga komunikasi dengan operator di pusat, seperti GoJek. Harapannya teman-teman yang kerja di sektor online bisa mendapatkan (THR). Kalau tidak THR ya namanya insentif,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





