Scroll Untuk Baca Artikel
Cek Fakta

[HOAKS] Orang yang Menghina Presiden Akan Masuk Blacklist Beserta Keluarganya

×

[HOAKS] Orang yang Menghina Presiden Akan Masuk Blacklist Beserta Keluarganya

Sebarkan artikel ini
cek fakta (DEBUNKING PRODUKSI)
Video beredar di TikTok dengan klaim bahwa orang yang menghina presiden akan di-blacklist bersama keluarganya dan keturunannya. (TikTok)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beredar sebuah unggahan video di platform sosial media TikTok bernarasikan warga negara yang menghina presiden, maka nama dan keluarganya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Tak hanya itu saja, dalam unggahan tersebut, pengunggah menuliskan bahwa penghina presiden akan kena blacklist hingga tujuh keturunannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA: CEK FAKTA: Ganjar Serahkan Bukti Kecurangan Suara Prabowo-Gibran yang Memuncak di Pemilu

Unggahan tersebut dibagikan pada 4 Maret 2024 kemarin.

Berikut narasi tentang penghinaan presiden yang beredar di TikTok:

“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..

gunakan medsos dgn positif..”

Hingga hari Kamis 21 Maret, video tersebut sudah mendapat likes sebanyak 226, 24 komentar dan 8 share.

Lantas, apakah benar menghina presiden akan kena blacklist nama serta keluarganya sampai tujuh turunan? Berikut hasil penelusurannya.

Hasil penelusuran

Melansir dari Iblam.ac.id, hukum menghina presiden di Indonesia  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut, pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Pertamina Larang Beli BBM Subsidi Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan, Benarkah?

Selain itu, aturan soal menghina presiden ini juga tertuang dalam pasal 219 yang menjelaskan tentang penyebarluasan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden (wapres) melalui media seperti gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.

Tinggalkan Balasan