Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri ‘anni wa ‘an jamii’i mas yalzamunii nafaqotuhun syar’an fardhon lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah Satu Keluarga, Ini Bacaan Latin dan Waktu Pembayaran Lengkap
Tata Cara Pembayaran
Dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah, seseorang perlu mengetahui beberapa hal penting, termasuk tata cara pembayarannya. Langkah-langkahnya antara lain:
1. Memilih makanan pokok yang terbaik dan setara dengan apa yang biasa orang konsumsi sehari-hari.
2. Mengukur takaran beras sesuai dengan ketentuan yang ada, baik menggunakan ukuran literan maupun timbangan.
3. Membaca doa niat zakat sebelum memberikannya.
4. Menyerahkan makanan pokok kepada yang berhak atau kepada panitia yang ditunjuk.
5. Memastikan pembayaran zakatnya tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Panitia bertanggung jawab dalam pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima.
BACA JUGA: Menjelang Hari Raya, Sudahkah Menyiapkan Zakat Fitrah?
Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah juga ada aturannya. Hal ini dapat kita lakukan mulai dari terbenamnya matahari pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Ada juga waktu yang baik, misalnya setelah salat Subuh pada tanggal 1 Syawal sebelum berangkat ke salat Idulfitri. Namun, juga ada waktu yang sebaiknya kita hindari, seperti membayar setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idulfitri.
Penting untuk kita pahami bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dalam membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan melaksanakan zakat fitrah dengan baik, umat Muslim dapat merasakan manfaat spiritual dan sosial yang besar serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat secara keseluruhan. (*)