SEMARANG, beritajateng.tv – Berbeda dengan pemilih yang akan mencoblos sesuai alamat yang tercantum pada e-KTP, pindah pemilih tak akan menerima surat suara lengkap yang berjumlah lima.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, menyebut hal ini termasuk konsekuensi pindah pemilih.
“Pindah pemilih punya konsekuensi. Yang pertama, surat suaranya tidak lengkap lima, karena sesuai dapil asal dan dapil dia pindah. Kalau dia dari dapil luar Jateng dipastikan hanya mendapat surat suara Pilpres. Kalau masih antarkabupaten/kota di Jateng itu sudah pasti Pilpres dan DPD,” jelas Paulus, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA: Narapidana Bisa Gunakan Hak Pilihnya, KPU Jateng: TPS Khusus Lapas Terbanyak di Nusa Kambangan
Selain itu, surat suara untuk memilih DPR RI juga bergantung dapil pindah pemilih. Jika masih berada di satu wilayah dapil, misalnya pemilih asal Kabupaten Kendal yang pindah ke Kota Semarang, maka ia bisa mendapatkan surat suara DPR RI.