Politik

Narapidana Bisa Gunakan Hak Pilihnya, KPU Jateng: TPS Khusus Lapas Terbanyak di Nusa Kambangan

×

Narapidana Bisa Gunakan Hak Pilihnya, KPU Jateng: TPS Khusus Lapas Terbanyak di Nusa Kambangan

Sebarkan artikel ini
Debat Capres | TPS Lapas | Truk Surat Suara
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat ditemui usai menghadiri acara ‘Sosialisasi Kampanye dan Adyatama Triyaksa Adhinata Pemilu 2024’ di Hotel Patra, Kota Semarang, Kamis, 14 Desember 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sama halnya dengan warga negara memenuhi syarat lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut narapidana tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hanya saja, pencoblosannya berlangsung di TPS khusus yang berada di lapas atau rutan.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkap, TPS khusus lapas atau rutan terbanyak di Jawa Tengah berlokasi di Kabupaten Cilacap.

“Hampir tiap kabupaten ada TPS khusus di lapas atau rutan, namun yang paling banyak TPS-nya itu di Cilacap, karena ada Nusa Kambangan di sana. Jumlahnya ada sembilan,” ujar Handi, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA: 43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum

Selain lapas atau rutan, pondok pesantren juga menyediakan TPS khusus, lantaran santri kesulitan untuk kembali ke kampung halaman pada saat pencoblosan.

Meskipun dalam kasus penggunaan hak pilih narapidana boleh memakai, menurut Handi, ada beberapa hal yang membatasi mereka. Alasannya, setiap lapas atau rutan memiliki aturan tersendiri.

“Khusus lapas itu situasinya ada aturan yang mengatur terhadap kebebasan mereka,” jelasnya.

TPS khusus lapas atau rutan

Sebelumnya, Handi menyebut ia menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Cilacap yang juga membawahi pengadaan TPS Khusus di Nusa Kambangan.

Ia bercerita, sosialisasi maupun kegiatan lain seperti penayangan debat capres/cawapres tak semata-mata bisa langsung pihaknya gelar di dalam lapas atau rutan.

Adapun sosialisasi terbatas yang dapat KPU lakukan di lapas atau rutan yakni dengan menitipkan pamflet yang berisi informasi terkait parpol maupun capres-cawapres.

“Kita harus tunduk dengan aturan di dalam lapas atau rutan itu, dalam hal ini misal di Nusa Kambangan. Hanya satu lapas yang boleh untuk sosialisasi, kalau sosialisasi tatap muka itu tergantung kewenangan mereka, itu kan izinnya Direktorat Jenderal Lapas di Jakarta,” paparnya.

BACA JUGA: KPU Beri Sosialisasi Pemilu 2024 Warga Argorejo Semarang