SEMARANG, beritajateng.tv – Sama halnya dengan warga negara memenuhi syarat lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut narapidana tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hanya saja, pencoblosannya berlangsung di TPS khusus yang berada di lapas atau rutan.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkap, TPS khusus lapas atau rutan terbanyak di Jawa Tengah berlokasi di Kabupaten Cilacap.
“Hampir tiap kabupaten ada TPS khusus di lapas atau rutan, namun yang paling banyak TPS-nya itu di Cilacap, karena ada Nusa Kambangan di sana. Jumlahnya ada sembilan,” ujar Handi, Kamis 21 Desember 2023.
BACA JUGA: 43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum
Selain lapas atau rutan, pondok pesantren juga menyediakan TPS khusus, lantaran santri kesulitan untuk kembali ke kampung halaman pada saat pencoblosan.
Meskipun dalam kasus penggunaan hak pilih narapidana boleh memakai, menurut Handi, ada beberapa hal yang membatasi mereka. Alasannya, setiap lapas atau rutan memiliki aturan tersendiri.
“Khusus lapas itu situasinya ada aturan yang mengatur terhadap kebebasan mereka,” jelasnya.
TPS khusus lapas atau rutan
Sebelumnya, Handi menyebut ia menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Cilacap yang juga membawahi pengadaan TPS Khusus di Nusa Kambangan.
Ia bercerita, sosialisasi maupun kegiatan lain seperti penayangan debat capres/cawapres tak semata-mata bisa langsung pihaknya gelar di dalam lapas atau rutan.