“Kalau DPR RI tergantung dapilnya, kalau misalnya masih satu dapil maka dia dapat surat suara DPR RI, begitu juga di DPRD Provinsi. Kalau kabupaten/kota, sepanjang dia beda kabupaten/kota dia tidak akan dapat. Harus lihat dapil asal dan dapil tujuan dia pindahnya,” tuturnya.
Mahasiswa terbanyak urus pindah pemilih
Sebelumnya, KPU jateng mengungkap antusiasme pindah tempat memilih begitu besar di Jawa Tengah, terutama di Kota Semarang.
Menurut Paulus, pemilih yang melakukan pindah pemilih tahap pertama sebagian besar adalah mahasiswa. Pihaknya mengungkap proses pindah tempat memilih akan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jateng selesaikan maksimal 2 x 24 jam usai penutupan pada Senin, 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: Progres Distribusi Surat Suara di Jateng Hampir 80 Persen, KPU Jateng Prioritaskan Daerah Ini
Antusiasme mahasiswa yang begitu besar, ujar Paulus, tak terlepas dari pihak kampus yang enggan menyepakati TPS lokasi khusus yang sebelumnya KPU Jateng tawarkan. Sehingga, tidak ada perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Tengah yang menyediakan TPS lokasi khusus.
“Misalnya Unnes, ketika koordinasi awal kita tawari (TPS) loksus, mereka tidak mau karena rencananya pada hari pencoblosan akan meliburkan mahasiswa. Tetapi keputusannya mereka akan kuliah tanggal 5 Februari. Ini banyak jadinya yang urus pindah memilih,” tandasnya. (*)