Hukum & Kriminal

Tiga Pengemplang Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp 11,1 Miliar

×

Tiga Pengemplang Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp 11,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengemplang Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp 11,1 Miliar
Tiga pengemplang pajak diserahkan ke Kejari Semarang. (Doc. DJP Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga tersangka pengemplang pajak berinisial RH, KH, dan MM resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Penyerahan tersangka atas tindak pidana di bidang perpajakan ini, setelah berkas perkara mereka lengkap.

Proses pelimpahan ini tidak hanya melibatkan Kejari Semarang. Tetapi juga disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Koordinasi berbagai instansi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan pidana perpajakan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Modus Dugaan Penggelapan Pajak

Dalam berkas penyidikan terungkap bahwa RH, Direktur Utama PT DPE, bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak fiktif pada Juli–Desember 2022.

Faktur tersebut tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, sehingga merugikan pendapatan negara setidaknya Rp 8,5 miliar.

Sementara itu, tersangka MM melalui PT GBP tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020 dan memberikan laporan tidak benar pada SPT PPN Februari–Maret 2020. Perbuatan tersebut prediksinya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Jeratan Hukum yang Mengancam

RH dan KH terjerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mereka terancam pidana penjara dua hingga enam tahun dan denda dua sampai enam kali jumlah pajak dalam faktur yang mereka palsukan.

Sedangkan MM terjerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Ia dapat terkena pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda dua sampai empat kali pajak yang tidak atau kurang bayar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan