Hukum & Kriminal

Tiga Pengemplang Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp 11,1 Miliar

×

Tiga Pengemplang Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp 11,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengemplang Pajak di Semarang Diserahkan ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp 11,1 Miliar
Tiga pengemplang pajak diserahkan ke Kejari Semarang. (Doc. DJP Jateng)

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyebut ketiga tersangka sebenarnya telah memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan mereka melalui mekanisme pada tahap penyidikan. Namun kesempatan itu tidak mereka manfaatkan.

“Kami sudah membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan, tetapi tidak para tersangka gunakan,” ujarnya.

BACA JUGA: Aktivasi Massal Coretax, Seribu Dosen dan Tendik Undip Bersiap Hadapi Sistem Pajak Baru

Ia menekankan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP, Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, penegakan hukum pajak penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.

Peringatan bagi Wajib Pajak

Nurbaeti mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa. DJP, sebagai pengumpul 70 persen penerimaan negara, tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga mengawasi kepatuhan dan menindak pelanggaran.

Ia mengajak wajib pajak untuk berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang belum jelas. “Kami membuka pintu informasi seluas-luasnya. Jika ada pertanyaan, silakan datang atau menghubungi kantor pajak,” ujarnya.

Kasus yang menjerat tiga tersangka ini harapannya menjadi pelajaran penting bahwa manipulasi pajak bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelakunya pada ancaman hukuman berat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan