Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

TikTok Shop Resmi Buka Lagi, Seller Senang Bisa Kembali Berjualan, Harap Diskon dan Promo Pembeli Tak Dibatasi

×

TikTok Shop Resmi Buka Lagi, Seller Senang Bisa Kembali Berjualan, Harap Diskon dan Promo Pembeli Tak Dibatasi

Sebarkan artikel ini
TikTok Shop
Ilustrasi TikTok. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah dilarang pada Oktober 2023 lalu, mulai hari ini, Selasa, 12 Desember 2023 TikTok Shop akhirnya kembali beroperasi. TikTok Shop hadir kembali setelah bekerja sama dengan Tokopedia dan mengumumkan komitmennya dalam rangka menodorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Para pedagang alias seller TikTok Shop yang sebelumnya sempat tak bisa menggunakan platform itu selama lebih dari 1 bulan tentu menyambut baik kabar ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu pedagang di TikTok, Syafiun Najib, mengatakan, ia merasa senang akan kembalinya TikTok Shop. Meski begitu, ia tak menampik masih memerlukan adaptasi dan uji coba terkait kerja sama antara TikTok Shop dan Tokopedia.

“Sebenarnya tidak begitu optimis mengingat biaya layanan belanja bagi pembeli dan admin bagi penjual di Tokopedia terlampau tinggi. Sehingga menurut kami, daya beli tidak setinggi saat TikTok Shop berdiri sendiri,” kata Najib kepada beritajateng.tv, Selasa, 12 Desember 2023.

BACA JUGA: Gandeng Tokopedia, Toko TikTok Akan Kembali di Indonesia, Cek Tanggal Bukanya!

Selain itu, TikTok Shop dan Tokopedia yang mengusung tagline Beli Lokal juga menjadi asa baru bagi Najib dan seller lainnya. Pasalnya, menurut Najib, selama ini produk luar negeri seakan menjadi lawan yang tak tertandingi bagi seller lokal lantaran mematok harga jauh di bawah biaya produksi.

Ia pun berharap, pemerintah maupun penyedia layanan dapat menertibkan produk luar negeri yang memiliki harga terlalu murah.

“Kami juga berharap pemerintah menyediakan layanan aduan terkait produk yang dugaannya predatory pricing,” harapnya.

KemenkopUKM larang marketplace ‘bakar uang’ gila-gilaan

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KemenkopUKM) telah melarang marketplace untuk ‘membakar uang’ atau memberikan diskon dan promo berlebihan kepada pembeli.

Tinggalkan Balasan