Politik

Tim Hukum AMIN Temukan Setengah Juta DPT Fiktif, Bawaslu Jateng Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran

×

Tim Hukum AMIN Temukan Setengah Juta DPT Fiktif, Bawaslu Jateng Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
DPT Fiktif
Suasana Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi perdana di Ruang Sidang Media Center Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Selasa, 19 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sudah ada laporan berjalan terkait DPT Fiktif

Selain itu, Paulus menuturkan bahwa sudah ada proses laporan berjalan sebelum pihaknya memberikan hak jawab kepada Tim Hukum AMIN Jateng terkait ratusan ribu DPT yang mereka anggap fiktif itu.

Sidang dugaan pelanggaran administrasi itu akan berlanjut pada Rabu, 21 Februari 2024. Pada sidang selanjutnya, Paulus akan memaparkan bukti bahwa sebanyak 500 ribu-an DPT itu sudah pihaknya verifikasi di lapangan.

“Dan hasilnya itu sudah ada. Sudah kami jawab juga pada tanggal 12 Februari kemarin. Kami jawabnya by name, siapa-siapa yang anggapannya belum 17 tahun, kami sudah buktikan bahwa sudah 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah. Yang di atas 100 tahun sudah kami sertakan fotonya, orangnya masih hidup dengan identitasnya,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk DPT yang namanya kurang dari 3 huruf pun akan Paulus buktikan bahwa orang tersebut benar-benar ada.

“Yang RT/RW nol sudah kami cek di identitas memang RT/RW-nya nol. Benar ada kesalahan tulis, tapi itu tidak menggugurkan hak pilih yang bersangkutan. Nanti itu ada perbaikan,” akunya.

Pihaknya dengan tegas menjawab bahwa dari 500 ribu lebih DPT yang terlapor itu tak ada satu pun yang fiktif.

BACA JUGA: Dugaan Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Masif di Jateng, Tim Hukum AMIN Gugat ke Bawaslu

Tim Hukum Nasional AMIN Jateng sampaikan kebenaran berbeda

Berbeda dengan apa yang Paulus sampaikan, Listiani menyebut bahwa KPU Jateng mengaku 1.780 dari 502.564 DPT memang bermasalah.

Pihaknya mengaku hanya mendapat selembar kertas klarifikasi dari KPU Jateng yang bertuliskan bahwa mereka mengakui kesalahan tersebut.

“Kita hanya mendapat selembar kertas klarifikasi dari KPU yang mengakui itu [1.780 DPT invalid] tapi kita tidak dapat perinciannya yang diakui, yang mana di daerah mana, kita belum mendapat itu,” jelasnya.

Kendati telah mendapatkan rincian tersebut, Listiani mengaku akan tetap melanjutkan proses pelaporannya ke Bawaslu.