“Agar kita tahu persis sejauh mana, apakah yang diakui salahnya itu sudah diperbaiki, didiamkan, atau bagaimana. Karena kalau dididamkan itu ranahnya Bawaslu untuk memberikan sanksi,” tegasnya.
Pihaknya pun tak ingin jika nantinya hanya mendapat pengakuan bahwa KPU telah melakukan kesalahan. Ia akan terus mengawasi kejadian ini hingga Bawaslu memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang KPU lakukan.
“502 ribu ini DPT bermasalah, ini DPT loh bukan DPS. Itu sudah KPU akui kalau memang ada salah. Lha terus kalau salah ini terus mau diapain? Siapa yang menjamin itu tidak dipergunakan dan diperbaiki? Kami butuh riilnya, bukan selembar kertas pengakuan saja,” tandasnya.
BACA JUGA: Masifnya Kecurangan Pemilu di Jateng, Tim Hukum AMIN Optimis Dua Putaran, Ini Alasannya
Sidang lanjutan pada Rabu, 21 Februari 2024 siang
Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Data Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menyebut sidang lanjutan terjadwal pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
Sosiawan mewakili Muhammad Amin yang tak boleh berkomentar lantaran berstatus sebagai Pimpinan Majelis Sidang. Ia menuturkan agenda siang ini memang benar hanya ada satu.
“Sidang hari ini hanya pembacaan laporan. Semestinya setelah ini kalau KPU tadi sudah siap tentu juga ada kesempatan untuk memyampaikan jawaban atas laporan yang Tim 01 AMIN sampaikan,“ terangnya.
Adapun agenda berikutnya, lanjut Sosiawan, ialah masing-masing pihak menyampaikan pembuktiannya serta tanya jawab antara pelapor dan terlapor.
“Setelah itu nanti kita akan membuat kesimpulan dan selanjutnya kami harus membuat putusan. Besok siang KPU Jateng berjanji untuk datang menyampaikan jawaban atas pelaporan dari tim 01 AMIN,” sambungnya.
“Mudah-mudahan besok apa yang KPU sampaikan juga lengkap dan komprehensif. Setidaknya menjawab apa yang jadi pertanyaan atau yang Tim 01 tuduhkan atau laporkan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





