SEMARANG, beritajateng.tv – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Semarang, Senin, 18 November 2024 siang.
Ketua Tim hukum Luthfi-Yasin, Agus Wijayanto menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya terkait ujaran kebencian.
Sejumlah akun tersebut antara lain @anak_Ogi (X), @wagimanDeep212 (X), Relawan Luthfi Solo (TikTok), Relawan Komjen Luthfi (Tiktok).
“Kami menemukan ada beberapa akun di media sosial yang melakukan istilahnya kurang lebihnya penyebaran kebencian, kemudian memunculkan fitnah yang dapat membikin keresahan dan memecah belah,” kata Agus kepada awak media.
Agus membeberkan, akun-akun tersebut secara serempak mengunggah narasi yang membenturkan antara TNI dan Polri pada Sabtu, 16 November 2024 pukul 11.00 WIB lalu.
Ilustrasi tersebut menggambarkan sosok seorang anggota TNI dalam kondisi terikat tali dan sosok berseragam Polri berdiri di belakangnya. Adapun kalimat provokatif yang ia maksud berbunyi, “Jateng Pilih Polisi, Gak Butuh Loreng TNI, Ayo Coblos Ahmad Luthfi”.
Agus menegaskan bahwa unggahan pada akun tersebut bukan berasal dari tim Luthfi -Yasin dan akun tersebut tidak ada kaitannya dengan relawan atau tim resmi yang terdaftar di KPU.
“Siapa yang dirugikan? Tentunya paslon kami. Karena secara tegas kami ingin sampaikan bahwa baik paslon 02, tim pemenangan, ataupun relawan tidak pernah membuat akun akun tersebut,” tekannya.
Menciderai proses demokrasi
Lebih jauh, Agus menilai jika adanya sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan relawan Luthfi-Yasin tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. Sebab, bukannya mengampanyekan Luthfi-Yasin, akun tersebut malah menyebarkan kebencian.