SEMARANG, beritajateng.tv – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Semarang, Senin, 18 November 2024 siang.
Ketua Tim hukum Luthfi-Yasin, Agus Wijayanto menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya terkait ujaran kebencian.
Sejumlah akun tersebut antara lain @anak_Ogi (X), @wagimanDeep212 (X), Relawan Luthfi Solo (TikTok), Relawan Komjen Luthfi (Tiktok).
“Kami menemukan ada beberapa akun di media sosial yang melakukan istilahnya kurang lebihnya penyebaran kebencian, kemudian memunculkan fitnah yang dapat membikin keresahan dan memecah belah,” kata Agus kepada awak media.
Agus membeberkan, akun-akun tersebut secara serempak mengunggah narasi yang membenturkan antara TNI dan Polri pada Sabtu, 16 November 2024 pukul 11.00 WIB lalu.
Ilustrasi tersebut menggambarkan sosok seorang anggota TNI dalam kondisi terikat tali dan sosok berseragam Polri berdiri di belakangnya. Adapun kalimat provokatif yang ia maksud berbunyi, “Jateng Pilih Polisi, Gak Butuh Loreng TNI, Ayo Coblos Ahmad Luthfi”.
Agus menegaskan bahwa unggahan pada akun tersebut bukan berasal dari tim Luthfi -Yasin dan akun tersebut tidak ada kaitannya dengan relawan atau tim resmi yang terdaftar di KPU.
“Siapa yang dirugikan? Tentunya paslon kami. Karena secara tegas kami ingin sampaikan bahwa baik paslon 02, tim pemenangan, ataupun relawan tidak pernah membuat akun akun tersebut,” tekannya.
Menciderai proses demokrasi
Lebih jauh, Agus menilai jika adanya sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan relawan Luthfi-Yasin tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. Sebab, bukannya mengampanyekan Luthfi-Yasin, akun tersebut malah menyebarkan kebencian.
“Baik isinya ataupun postingan gambarnya, mendisripsikan betul, tidak layak lah, ini jadi satu hal yang mengotori, mecederai proses demokrasi Pilkada di Jateng,” ucap Agus.
Sementara itu, Sekretaris Tim hukum Luthfi-Yasin, Moh. Harir menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik kepolisian. Yakni berupa tangkapan layar unggahan dan memeriksa saksi-saksi di hadapan penyidik.
Harapannya, kata dia, dalam hari ini atau minggu ini ada hasil yang memuaskan dari proses penyidikan kepolisian.
“Karena ini kan isu ini hal yang sangat sensitif, karena ini kalau dibiarkan bisa merusak citra dua golongan atau dua kelompok yang mana TNI dan Polri,” ucapnya.
BACA JUGA: Dua Hasil Lembaga Survei Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin, Hendrar Prihadi: Evaluasi Bagi Kami
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh unggahan yang beredar di media sosial. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya meresahkan, tapi juga mencoreng nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Kami berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi, kita ciptakan Pilkada dengan riang gembira, santun, saling menghargai dan saling menghormati,” pungkas Agus. (*)
Editor: Farah Nazila





