“Korban salah tangkap di wajibkan melapor dua kali seminggu ke Polda Jateng. Yang menurut tim hukum mengganggu pendidikan dan aktivitas sehari-hari mereka,” jelas Arief.
Tuntutan kepada lembaga dan instansi negara
Tim Hukum Suara Aksi mengungkap bahwa masih ada puluhan orang yang polisi tangkap tanpa kepastian keberadaannya, meski pihak kepolisian mengklaim seluruhnya telah pihaknya bebaskan.
Mereka mendesak lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, serta Komnas Disabilitas segera melakukan langkah nyata. Tuntutan juga terarah kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah untuk ikut bertanggung jawab atas situasi yang terjadi.
Bersama timnya, Arief menuntut aparat kepolisian menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang dan segera membebaskan massa yang mereka tahan.
BACA JUGA: Investor Cina-Korsel Tunda Pertemuan Imbas Demo, DPMPTSP: Tak Ada Pembatalan Investasi di Jateng
Polisi juga diminta mencabut status tersangka bagi korban salah tangkap tanpa syarat, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban beserta keluarganya, serta memastikan negara hadir dalam pemulihan kondisi mereka.
Tim hukum juga menyoroti dampak psikologis yang korban salah tangkap alami, terutama anak di bawah umur. Laporannya, seorang anak mengalami trauma berat hingga linglung dan takut berbicara di hadapan polisi.
“Ini jelas bentuk kekerasan yang melanggar HAM. Polisi seharusnya melindungi, bukan malah menakut-nakuti masyarakat,” tegas Arief. (*)
Editor: Farah Nazila