“Peserta yang hadir mendapat uang Rp100 ribu, itu menjadi pelanggaran politik uang,” beber Harir.
BACA JUGA: Bawaslu Jateng Klaim Belum Terima Laporan Tim Hukum Andika-Hendi soal Mobilisasi Kades di Pemalang
Harir menilai, dua pelanggaran tersebut sangat merugikan Luthfi-Yasin dalam Pilgub 2024 nanti. Terlebih adanya sikap oknum aparatur pemerintah desa yang tidak netral.
Ia pun berharap, Bawaslu Jawa Tengah dapat segera menyelesaikan kasus ini.
“Kami mohon dengan sangat, Bawaslu Jawa Tengah untuk segera bertindak,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





