SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik royalti lagu kembali mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti pemutaran lagu nasional pada acara berskala besar, termasuk pertandingan Timnas Indonesia.
Salah satu lagu yang menjadi sorotan adalah “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed, yang kerap diputar usai laga Timnas di stadion. Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik di ruang publik, tanpa terkecuali pertandingan sepak bola.
“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Namun, sikap berbeda datang dari ahli waris mendiang Ibu Soed. Mereka menyatakan senang dan mempersilakan Timnas Indonesia memutar “Tanah Airku” tanpa memikirkan imbalan finansial. “Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.
BACA JUGA: Royalti Lagu Jadi Polemik, Hotel di Semarang Ini Sudah Tersertifikasi LMKN dan Patuh Aturan
Polemik ini memperpanjang perdebatan soal penerapan royalti lagu nasional. Di satu sisi, ada kewajiban hukum untuk menghargai hak cipta. Di sisi lain, semangat nasionalisme membuat sebagian pihak rela melepas hak ekonominya demi kepentingan bersama.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, meminta agar aturan royalti lagu nasional di laga Timnas Indonesia dihapus.
Menurutnya, lagu “Indonesia Raya” dan “Tanah Airku” memiliki makna penting bagi semangat juang para pemain dan pendukung Timnas. “Pengadaan royalti bisa saja mencederai semangat itu,” kata Yunus.
LMKN dan KCI sebelumnya menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti. Pemutaran dua lagu tersebut memang rutin sebelum dan sesudah pertandingan Timnas Indonesia di stadion.