Sedangkan secara internal terus melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Tinggal Diumumkan, Kejaksaan Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kudus
Kejari Kudus juga tidak ada kendala dalam mendapatkan barang bukti karena tidak ada upaya untuk dihilangkan.
Tersangka nantinya akan terkena pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar. Adapun rinciannya dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto