Dengan adanya alat tersebut, Bank Jateng menurutnya juga akan memperoleh keuntungan dengan meningkatnya penerimaan daerah. Yang mana, secara langsung juga meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Jateng.
Rincian peningkatan pajak daerah
Lebih lanjut, Irianto merinci peningkatan penerimaan daerah dari tahun 2022 hingga 2023. Nominal transaksi tahun 2022 sebesar Rp14 triliun dan tahun 2023 senilai Rp16 triliun. Sedangkan frekuensi transaksi tahun 2022 sebanyak 1.306.932. Sementara tahun 2023 sebanyak 1.438.502.
“Capaian tersebut tidak lepas dari support Bank Jateng dalam penyediaan alat monitoring pajak daerah, yang hingga saat ini total terdapat 3.972 unit alat yang Bank Jateng tempatkan di Wajib Pajak,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pimpinan cabang Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah. Kemudian Kasatgas Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung, serta Kasatgas KPK Sri Kuncoro Hadi beserta jajarannya.
BACA JUGA: Beri Layanan Kemudahan Pensiunan, Bank Jateng Fasilitasi Penyerahan SK Pensiun di Banjarnegara
Kasatgas Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung menyampaikan paparan terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Jawa Tengah.
Salah satu titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah pengelolaan dan pendapatan daerah. Karena itu, perlu langkah preventif dengan membenahi sistem administrasi pajak daerah sekaligus memberikan pemahaman bagi pegawai untuk menghindari pelanggaran.
“Salah satu upayanya dengan menerbitkan Peraturan Perusahaan terkait LHKPN dengan sanksi detil dan tegas terkait hak-hak pegawai,” ungkap Maruli. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi