Ekbis

Tingkatkan Optimalisasi Pajak, Bank Jateng Gelar Koordinasi Pajak Daerah Bersama KPK

×

Tingkatkan Optimalisasi Pajak, Bank Jateng Gelar Koordinasi Pajak Daerah Bersama KPK

Sebarkan artikel ini
Pajak Daerah
Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah bersama Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bank Jateng Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. (Foto: Bank Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bank Jateng mempunyai tugas dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah. Sehingga, bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Karena itu, Bank Jateng menggelar kegiatan Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Bank Jateng Semarang, Kamis, 29 Februari 2024.

Tujuannya tak lain untuk meningkatkan pengawasan, sekaligus mencegah terjadinya pungli, gratifikasi, serta tindakan penyelewengan lainnya.

Plt Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, mengatakan, KPK turut mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan memanfaatkan alat monitoring pajak.

BACA JUGA: Sokong Pemerintah Daerah, Bank Jateng Ramaikan Hari Jadi ke-453 Kabupaten Banjarnegara

Pengadaan alat ini bertujuan Pemerintah Daerah turut memonitor transaksi yang terjadi pada wajib pajak. Sehingga, dapat mengkalkulasikan kewajiban pajak yang lebih relevan untuk pembayaran.

“Jadi hari ini KPK menitikberatkan pada hal tersebut [optimalisasi pajak daerah]. Intinya Bank Jateng harapannya juga berperan dalam pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nantinya,” kata Irianto.

Ia menambahkan, saat ini 3.972 alat monitoring pajak daerah telah terpasang dan tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Terutama, di industri Hotel, Hiburan, Restoran dan Karaoke (HOREKA). Fasilitas itu menjadi layanan dalam mempermudah pembayaran pajak.

Dengan adanya alat tersebut, Bank Jateng menurutnya juga akan memperoleh keuntungan dengan meningkatnya penerimaan daerah. Yang mana, secara langsung juga meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Jateng.

Rincian peningkatan pajak daerah

Lebih lanjut, Irianto merinci peningkatan penerimaan daerah dari tahun 2022 hingga 2023. Nominal transaksi tahun 2022 sebesar Rp14 triliun dan tahun 2023 senilai Rp16 triliun. Sedangkan frekuensi transaksi tahun 2022 sebanyak 1.306.932. Sementara tahun 2023 sebanyak 1.438.502.

“Capaian tersebut tidak lepas dari support Bank Jateng dalam penyediaan alat monitoring pajak daerah, yang hingga saat ini total terdapat 3.972 unit alat yang Bank Jateng tempatkan di Wajib Pajak,” jelasnya.