“Mereka menginginkan apa. Kalau butuh psikologis saja kami jadwalkan berapa kali sampai korban bisa lepas dari rasa trauma. Itu jangka panjang. Kalau kasus sampai ke ranag hukum, kami informasikan plus minusnya layanan yang ada. Serta hak dan kewajiban korban. Kami pendampingan sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Pasca mendapatkan sertifikat ISO, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan membuka jejaring lebih luas. Akses pelayanan baik kesehatan, hukum, maupun psikologi harapannya lebih mudah bagi para korban kekerasan.
Selain itu, dia ingin mempermudah layanan pelaporan. Pasalnya, hingga kini, belum seluruhnya masyarakat paham cara melaporkan kasus kekerasan.
“Kami ada yang laporan langsung, ada yang lewat online, ada ada yang lewat kecamatan. Kami juga punya Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA), mereka mendapat tugas menerima laporan pertama kali,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





