Hukum & Kriminal

Tok! Mario Dandy Kena Vonis 12 Tahun Penjara

×

Tok! Mario Dandy Kena Vonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
mario dandy
Hasil sidang Mario Dandy adalah vonis penjara selama 12 tahun (Foto: Antara/Aprillio Abdullah Akbar)

David Ozora Alami Cedera Kepala Imbas Penganiayaan yang Dandy Lakukan

Sebagaimana kita ketahui, David Ozora merupakan korban dari penganiayaan yang Mario Dandy lakukan pada 20 Februari 2023 malam.

Menurut JPU, penganiayaan yang Mario lakukan kepada David menyebabkan sang korban mengalami cedera kepala. 

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata Alimin. 

Dengan ini, Mario jaksa anggap melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012. Pasal tersebut berisi tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Tak hanya itu, mereka juga menganggap sang putra Rafael Alun itu melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto. Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto. Lalu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan