Sementara itu, tim kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, mengatakan keputusan kliennya untuk tidak menjadi saksi merupakan hak yang ԁiberikan dalam proses hukum.
Ia juga menyinggung dua kepala desa lainnya, yakni Abdul Suyono dan Sukarjan, yang sebelumnya juga tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.
BACA JUGA: Sudewo Sebut Plt Bupati Pati Salah Baca Pancasila Memalukan: Suruh Belajar dengan Anak TK
“Itu memang hak. Di dalam KUHAP memang ԁiberikan hak untuk saling bersaksi di persidangan yang lain dengan terdakwa lain untuk perkara yang sama,” kata Indra.
“Begitu pula tadi Abdul Suyono dengan Sukarjo juga tidak bersedia. Ya sudah, tidak apa-apa kalau tidak bersedia. Itu memang hak yang ԁiatur oleh KUHAP,” lanjutnya.
Indra menilai keterangan yang muncul dalam persidangan sejauh ini justru menunjukkan bahwa pengumpulan uang pengisian perangkat desa merupakan inisiatif masing-masing kepala desa.
“Nyatanya memang itu semua inisiatif dari masing-masing kepala desa yang tidak tahu dari mana infonya. Yang jelas tidak ada yang mengarahkan langsung bahwa itu adalah perintah dari Pak Sudewo,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sudewo ԁidakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa ԁiduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga kepala desa yang juga terjerat bersama Sudewo. Sukarjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





