Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tolak Laporan Awal Dana Kampanye 15 Parpol, KPU Jateng: PDIP, Demokrat, Garuda Sudah Diterima

×

Tolak Laporan Awal Dana Kampanye 15 Parpol, KPU Jateng: PDIP, Demokrat, Garuda Sudah Diterima

Sebarkan artikel ini
Laporan Awal Dana Kampanye | usia calon gubernur
Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, saat ditemui di Hotel Quest Kota Semarang, Kamis, 11 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah baru menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari tiga partai politik. Sementara itu, 15 parpol lainnya pihaknya kembalikan lantaran belum memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, menyebut, masing-masing parpol telah melaporkan LADK melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Menurut Machruz, waktu pelaporan paling lambat ialah pada Minggu, 7 Januari 2024 lalu. Setelah mencermati, KPU Jateng mengembalikan LADK kepada 15 parpol peserta Pemilu 2024 untuk segera revisi.

Adapun 15 parpol tersebut ialah PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

BACA JUGA: Pendaftar Pengawas TPS Lampaui Target, Bawaslu Jateng: Tembus 132 Ribu Orang, Brebes Terbanyak

“Jadi tiga parpol sesuai, langsung terima. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), kemudian Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sisanya ini proses dikembalikan lagi,” ujar Machruz saat beritajateng.tv temui di Hotel Quest Kota Semarang, Kamis, 11 Januari 2024.

Menurutnya, penolakan itu berkaitan dengan administrasi yang belum lengkap. Sehingga, lanjut Machruz, sebanyak 15 parpol itu harus melakukan perbaikan LADK hingga Jumat, 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan