SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi melarang semua bentuk kegiatan di satuan pendidikan negeri di bawah naungannya untuk menyelenggarakan pungutan yang bersifat liar. Salah satunya adalah pengadaan seragam sekolah.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Ngasbun Egar pun buka suara. Ia memandang pelarangan pengadaan seragam sekolah sebagai sesuatu yang dilematis.
Selain membuka celah praktik bisnis oknum di sekolah untuk mengeruk keuntungan, ia tak menyangkal jika pengadaan tersebut sebenarnya memberi kemudahan wali murid.
BACA JUGA: Golongan Terendah Hanya Rp500 Ribu, Ini Rincian UKT Undip Semarang Jalur SNBP dan SNBT 2024
Menurutnya, pengadaan seragam oleh pihak satuan pendidikan juga bermanfaat dalam menyeragamkan identitas seluruh siswa. Sehingga tidak menonjolkan perbedaan ekonomi masing-masing siswa.
“Kalau sendiri-sendiri, nanti kemudian akan timbul jenis, kualitas, dan ragam kain yang berbeda-beda,” ujarnya kepada beritajateng.tv, Jumat, 24 Mei 2024.
Ia menuturkan, pengadaan seragam oleh sekolah secara serentak sebetulnya adalah simbol kebersamaan. Pasalnya, semua peserta didik memiliki derajat yang sama dan tidak ada perbedaan.
Ditambah, ia menilai jika seragam tersebut tidaklah hanya sebatas soal tampilan dan warna. Lebih dari itu, baju sekolah juga memperhatikan standar kualitas sekolah tersebut.