“Hakikat pengadaan seragam adalah sedapat mungkin menghilangkan perbedaan peserta didik. Utamanya menyoal tingkat ekonomi keluarga apakah tergolong kurang mampu atau tidak,” sambungnya.
Selama harga seragam masih wajar tidak perlu dilarang
Lebih lanjut, Ngasbun mengakui jika pengadaan seragam memang dapat memicu sekolah untuk melakukan pungutan liar. Sebab, pengadaan tersebut seringkali sekolah manfaatkan untuk mencari untung.
Kendati demikian, ia tak mempermasalahkan hal tersebut. Asalkan, sekolah mematok harga seragam masih dalam batas wajar.
“Sepanjang harganya berpatok harga umum, nggak perlu dilarang karena itu memudah kan juga kalau sudah tersedia,” ujar Ngasbun.
Ia pun berharap, kebijakan pelarangan pengadaan seragam sekolah bisa mendapat kajian lebih mendalam lagi. Pasalnya, hal tersebut lebih banyak mempermudah orang tua siswa.
Apalagi, kata Ngasbun, misal pun pengadaan seragam menimbulkan suatu keuntungan rupiah bagi sekolah, hasil tersebut akan kembali untuk kepentingan siswa juga.
“Saya lihat ini lebih ke arah reaktif seolah memiliki daya bela kepada masyarakat, tapi di sisi lain menyulitkan pihak tertentu,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila