SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi melarang semua bentuk kegiatan di satuan pendidikan negeri di bawah naungannya untuk menyelenggarakan pungutan yang bersifat liar. Salah satunya adalah pengadaan seragam sekolah.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Ngasbun Egar pun buka suara. Ia memandang pelarangan pengadaan seragam sekolah sebagai sesuatu yang dilematis.
Selain membuka celah praktik bisnis oknum di sekolah untuk mengeruk keuntungan, ia tak menyangkal jika pengadaan tersebut sebenarnya memberi kemudahan wali murid.
BACA JUGA: Golongan Terendah Hanya Rp500 Ribu, Ini Rincian UKT Undip Semarang Jalur SNBP dan SNBT 2024
Menurutnya, pengadaan seragam oleh pihak satuan pendidikan juga bermanfaat dalam menyeragamkan identitas seluruh siswa. Sehingga tidak menonjolkan perbedaan ekonomi masing-masing siswa.
“Kalau sendiri-sendiri, nanti kemudian akan timbul jenis, kualitas, dan ragam kain yang berbeda-beda,” ujarnya kepada beritajateng.tv, Jumat, 24 Mei 2024.
Ia menuturkan, pengadaan seragam oleh sekolah secara serentak sebetulnya adalah simbol kebersamaan. Pasalnya, semua peserta didik memiliki derajat yang sama dan tidak ada perbedaan.
Ditambah, ia menilai jika seragam tersebut tidaklah hanya sebatas soal tampilan dan warna. Lebih dari itu, baju sekolah juga memperhatikan standar kualitas sekolah tersebut.
“Hakikat pengadaan seragam adalah sedapat mungkin menghilangkan perbedaan peserta didik. Utamanya menyoal tingkat ekonomi keluarga apakah tergolong kurang mampu atau tidak,” sambungnya.
Selama harga seragam masih wajar tidak perlu dilarang
Lebih lanjut, Ngasbun mengakui jika pengadaan seragam memang dapat memicu sekolah untuk melakukan pungutan liar. Sebab, pengadaan tersebut seringkali sekolah manfaatkan untuk mencari untung.
Kendati demikian, ia tak mempermasalahkan hal tersebut. Asalkan, sekolah mematok harga seragam masih dalam batas wajar.
“Sepanjang harganya berpatok harga umum, nggak perlu dilarang karena itu memudah kan juga kalau sudah tersedia,” ujar Ngasbun.
Ia pun berharap, kebijakan pelarangan pengadaan seragam sekolah bisa mendapat kajian lebih mendalam lagi. Pasalnya, hal tersebut lebih banyak mempermudah orang tua siswa.
Apalagi, kata Ngasbun, misal pun pengadaan seragam menimbulkan suatu keuntungan rupiah bagi sekolah, hasil tersebut akan kembali untuk kepentingan siswa juga.
“Saya lihat ini lebih ke arah reaktif seolah memiliki daya bela kepada masyarakat, tapi di sisi lain menyulitkan pihak tertentu,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





