BANJARNEGARA, beritajateng.tv – Polemik perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten Banjarnegara semakin memanas. Puluhan kepala desa menolak pelantikan kades terpilih hasil Pilkades pada 5 Maret 2024. Demi mencari keadilan, mereka memilih langkah hukum.
Para kepala desa ini merasa hak mereka terabaikan setelah keputusan perpanjangan jabatan dari enam menjadi delapan tahun ditetapkan. Namun, Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, tetap berencana melantik kades terpilih dari Pilkades 2024.
Kondisi itu lantas menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa yang telah mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
BACA JUGA: Menang Telak di Pilbup Banjarnegara, Ini Sosok Amalia Desiana-Wakhid Jumali
Toni Triyanto, kuasa hukum para kepala desa, menegaskan bahwa jika pelantikan tetap dilakukan, maka berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan.
“Para kepala desa telah menerima SK perpanjangan hingga 2026. Jika pelantikan tetap berjalan, maka ada dua pemimpin dalam satu desa,” ujarnya.
Senada dengan Toni, Mohammad Harir yang juga kuasa hukum kepala desa, menyatakan bahwa kliennya masih sah menjabat hingga 30 April 2026.
BACA JUGA: Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-60, Puskesmas Banjarnegara Gelar Lomba Mural