“SK perpanjangan jabatan kepala desa sudah terbit dan memiliki dasar hukum kuat sesuai Undang-Undang Desa,” jelasnya.
Andi Setiawan, Kepala Desa Kemeranggon, Kecamatan Susukan, mengungkapkan bahwa ia masih memiliki hak menjabat hingga 2026 berdasarkan SK yang ia terima.
“Pelantikan kepala desa baru jelas merugikan kami. Ini tidak adil bagi kepala desa yang masih punya hak menjabat,” katanya.
BACA JUGA: Curug Pletuk, Wisata Hits di Banjarnegara Tawarkan Pengalaman Liburan Keluarga Super Asyik!
Meski telah ada audiensi dengan Pj Bupati Banjarnegara, status kepala desa yang telah menerima SK perpanjangan masih belum mendapatkan kepastian.
Saat ini, setidaknya 57 kepala desa di Banjarnegara berharap agar pelantikan kades terpilih tidak berlangsung sebelum masa jabatan mereka berakhir. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi