“Jadi tidak sama sekali dimaksudkan untuk mengintervensi kemandirian hakim ataupun bertindak sebagai pihak partisan bagi salah satu pihak pada perkara yang tengah berlangsung,” sambungnya.
Amicus curiae HMI Cabang Semarang soroti 3 permasalahan utama dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa amicus curiae dari HMI Cabang Semarang menyoroti 3 permasalahan utama terkait Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Yang pertama, peraturan tersebut melenceng dari amanat UUD 1945. Lalu, bertentangan dengan beragam Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 12 Tahun 2012. Hingga tak selaras dengan gelombang desakan dari elemen masyarakat yang menuntut pencabutan atau perubahan atas peraturan terkait.
“Dalih peningkatan pendidikan tinggi yang pemerintah gaungkan melalui kehadiran Permendikbudristek justru menjadi bumerang. Yang mana, mendegradasi makna penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk semakin sulit diakses oleh kalangan tertentu,” tegas Andi.
Ia mengungkap permasalah utama yang muncul sejak berlakunya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Salah satunya ialah meningkatnya besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di banyak perguruan tinggi di Indonesia.
Oleh karenanya, melalui amicus curiae ini, Andi berharap akan mendorong penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat. Khususnya, bagi mahasiswa yang akan atau sedang mengenyam pendidikan tinggi.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab besar yang semestinya bisa terejawantahkan melalui kehadiran Permendikbudristek ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi