Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Tolak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, HMI Cabang Semarang Serahkan Amicus Curiae ke MA

×

Tolak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, HMI Cabang Semarang Serahkan Amicus Curiae ke MA

Sebarkan artikel ini
HMI amicus curiae
HMI Cabang Semarang saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung, Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Dok. HMI Cabang Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang menyerahkan amicus curiae terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke Mahkamah Agung pada Kamis, 25 Juli 2024.

Amicus curiae sendiri berarti sahabat pengadilan atau friends of court. Dalam kata lain, HMI Cabang Semarang merasa berkepentingan terhadap perkara UKT dan mengajukan opini.

Ketua Umum HMI Cabang Semarang, Andi Irfan, menjelaskan, amicus curiae yang pihaknya ajukan terdaftar pada permohonan perkara Judicial Review Nomor 31/P/HUM/2024.

Adapun pemberian amicus tersebut berkaitan dengan perkara pengujian beberapa pasal pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya operasional perguruan tinggi.

BACA JUGA: KAHMI Gelar Nonton Bareng Film Pahlawan Nasional Lafran di Semarang

“Kami melihat dinamika penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini banyak fenomena yang semestinya tidak bisa dipandang baik-baik saja,” katanya saat beritajateng.tv konfirmasi.

Oleh karenanya, lanjut Andi, amicus curiae bertujuan untuk memantik sekaligus meningkatkan atensi masyarakat terhadap peningkatan biaya pendidikan tinggi. Terlebih, pascapenetapan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Sesuai pengertiannya, Andi menjelaskan jika penyerahan amicus curiae hanya sebatas memberikan rekomendasi terhadap majelis hakim. Sehingga dalam memeriksa perkara dapat menemukan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan