“Dalih peningkatan pendidikan tinggi yang pemerintah gaungkan melalui kehadiran Permendikbudristek justru menjadi bumerang. Yang mana, mendegradasi makna penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk semakin sulit diakses oleh kalangan tertentu,” tegas Andi.
Ia mengungkap permasalah utama yang muncul sejak berlakunya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Salah satunya ialah meningkatnya besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di banyak perguruan tinggi di Indonesia.
Oleh karenanya, melalui amicus curiae ini, Andi berharap akan mendorong penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat. Khususnya, bagi mahasiswa yang akan atau sedang mengenyam pendidikan tinggi.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab besar yang semestinya bisa terejawantahkan melalui kehadiran Permendikbudristek ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





