Pendidikan

Tolak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, HMI Cabang Semarang Serahkan Amicus Curiae ke MA

×

Tolak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, HMI Cabang Semarang Serahkan Amicus Curiae ke MA

Sebarkan artikel ini
HMI amicus curiae
HMI Cabang Semarang saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung, Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Dok. HMI Cabang Semarang)

“Dalih peningkatan pendidikan tinggi yang pemerintah gaungkan melalui kehadiran Permendikbudristek justru menjadi bumerang. Yang mana, mendegradasi makna penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk semakin sulit diakses oleh kalangan tertentu,” tegas Andi.

BACA JUGA: Tontonan Wajib Khusus Kader HMI! Begini Sinopsis Film Lafran 2024 yang Sebentar Lagi Tayang di Bioskop

Ia mengungkap permasalah utama yang muncul sejak berlakunya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Salah satunya ialah meningkatnya besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di banyak perguruan tinggi di Indonesia.

Oleh karenanya, melalui amicus curiae ini, Andi berharap akan mendorong penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat. Khususnya, bagi mahasiswa yang akan atau sedang mengenyam pendidikan tinggi.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab besar yang semestinya bisa terejawantahkan melalui kehadiran Permendikbudristek ini,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp