Pendidikan

Tolak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, HMI Cabang Semarang Serahkan Amicus Curiae ke MA

×

Tolak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, HMI Cabang Semarang Serahkan Amicus Curiae ke MA

Sebarkan artikel ini
HMI amicus curiae
HMI Cabang Semarang saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung, Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Dok. HMI Cabang Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang menyerahkan amicus curiae terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke Mahkamah Agung pada Kamis, 25 Juli 2024.

Amicus curiae sendiri berarti sahabat pengadilan atau friends of court. Dalam kata lain, HMI Cabang Semarang merasa berkepentingan terhadap perkara UKT dan mengajukan opini.

Ketua Umum HMI Cabang Semarang, Andi Irfan, menjelaskan, amicus curiae yang pihaknya ajukan terdaftar pada permohonan perkara Judicial Review Nomor 31/P/HUM/2024.

Adapun pemberian amicus tersebut berkaitan dengan perkara pengujian beberapa pasal pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya operasional perguruan tinggi.

BACA JUGA: KAHMI Gelar Nonton Bareng Film Pahlawan Nasional Lafran di Semarang

“Kami melihat dinamika penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini banyak fenomena yang semestinya tidak bisa dipandang baik-baik saja,” katanya saat beritajateng.tv konfirmasi.

Oleh karenanya, lanjut Andi, amicus curiae bertujuan untuk memantik sekaligus meningkatkan atensi masyarakat terhadap peningkatan biaya pendidikan tinggi. Terlebih, pascapenetapan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Sesuai pengertiannya, Andi menjelaskan jika penyerahan amicus curiae hanya sebatas memberikan rekomendasi terhadap majelis hakim. Sehingga dalam memeriksa perkara dapat menemukan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat.

“Jadi tidak sama sekali dimaksudkan untuk mengintervensi kemandirian hakim ataupun bertindak sebagai pihak partisan bagi salah satu pihak pada perkara yang tengah berlangsung,” sambungnya.

Amicus curiae HMI Cabang Semarang soroti 3 permasalahan utama dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa amicus curiae dari HMI Cabang Semarang menyoroti 3 permasalahan utama terkait Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Yang pertama, peraturan tersebut melenceng dari amanat UUD 1945. Lalu, bertentangan dengan beragam Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 12 Tahun 2012. Hingga tak selaras dengan gelombang desakan dari elemen masyarakat yang menuntut pencabutan atau perubahan atas peraturan terkait.

“Dalih peningkatan pendidikan tinggi yang pemerintah gaungkan melalui kehadiran Permendikbudristek justru menjadi bumerang. Yang mana, mendegradasi makna penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk semakin sulit diakses oleh kalangan tertentu,” tegas Andi.

BACA JUGA: Tontonan Wajib Khusus Kader HMI! Begini Sinopsis Film Lafran 2024 yang Sebentar Lagi Tayang di Bioskop

Ia mengungkap permasalah utama yang muncul sejak berlakunya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Salah satunya ialah meningkatnya besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di banyak perguruan tinggi di Indonesia.

Oleh karenanya, melalui amicus curiae ini, Andi berharap akan mendorong penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat. Khususnya, bagi mahasiswa yang akan atau sedang mengenyam pendidikan tinggi.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab besar yang semestinya bisa terejawantahkan melalui kehadiran Permendikbudristek ini,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp