BACA JUGA: Tak Hanya Soal Terbuka dan Tertutup, Ini Sistem Pemilu Lain yang Ada di Dunia, Apakah Itu?
Putusan MK Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka, Bukan Tertutup
Pengajuan permohonan uji materi ialah pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan menginginkan sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, sehingga partai memiliki kendali penuh dalam menentukan anggota parlemen.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka telah memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa mereka.
Dari semua partai politik di DPR, hanya PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup. Sementara partai politik lainnya meminta MK untuk tidak mengubah sistem pemilu.
Mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara dalam pemilu adalah kewenangan presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Oleh karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya melalui putusan uji materi. (*)