Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Total Dana Hibah Seribu Ormas di Jateng Rp125 M, Kesbangpol: Persatuan Purnawirawan ABRI Rp1 Miliar

×

Total Dana Hibah Seribu Ormas di Jateng Rp125 M, Kesbangpol: Persatuan Purnawirawan ABRI Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dana Hibah Ormas
Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya pada Kamis, 22 Mei 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelontorkan Dana Hibah Organisasi Masyarakat Rp125,28 miliar lebih untuk 1.248 ormas. Hingga Mei 2025, sebanyak Rp55,53 miliar sudah cair untuk 567 ormas.

Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih, mengungkap ribuan ormas itu sudah mengajukan proposal sejak 2024 silam.

Saat beritajateng.tv jumpai di kantornya pada Kamis, 22 Mei 2025 sore, Setiasih menyebut dana hibah itu akan ormas gunakan untuk melangsungkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penguatan nasionalisme.

BACA JUGA: PNS Korban Tipu Ketua Ormas di Blora Sempat Urung Lapor, Ini Alasannya

“Kami kan tupoksinya penguatan nasionalisme, kondusivitas, pendidikan politik, selain itu bisa juga untuk [membiayai] kegiatan khasnya si ormas itu sendiri. Misalnya si ormas itu adalah ormas yayasan untuk parenting, untuk guru-guru TK, atau olahraga,” ungkap Setiasih.

Sebelum pencairan dana hibah, pihaknya memastikan ormas itu berbadan hukum dan memiliki kegiatan yang jelas. Menurutnya, proses pengajuan proposal hingga sampai pada pencairan dana hibah memerlukan proses yang panjang.

“Si ormas sudah kami cek berkas dan eksistensinya. Badan hukumnya, ketua, sekretaris, bendaharanya, semuanya ada, sekretariat, alamatnya di mana. Harus ada lampiran surat keterangan domisili dari lurah, camat setempat. Prosesnya panjang,” jelasnya.

Dana hibah untuk ormas paling kecil Rp25 juta, paling besar Rp1 miliar

Setiasih mengungkap, dana hibah minimal yang organisasi masyarakat di Jawa Tengah dapatkan yakni Rp25 juta. Nominal terkecil itu, kata dia, diberikan kepada ormas yang kegiatannya tak terlalu besar dan tidak menghadirkan orang banyak.

“Ada batas bawahnya, itu Rp25 juta. Kalau ormas itu kegiatannya cuma sekali diadakan, ngapain dikasih banyak-banyak? Mengundang cuma 200 orang pesertanya, selain itu masyarakat juga dilibatkan. Itu sudah sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan