Adapun kategori ketiga adalah inklusi berat atau disabilitas berat. Berdasarkan Perwal dan Perda, hanya anak dengan disabilitas intelektual ringanlah yang bisa mendaftar ke sekolah reguler.
Jika hasil asesmen menunjukkan siswa memiliki disabilitas berat, maka siswa akan ada pengarahan untuk mendaftar ke sekolah luar biasa (SLB).
BACA JUGA: Pendaftar PPDB Inklusi Gelombang Pertama Tembus 107 Siswa, 99 Persen Slow Learner
“Agar pendidikan anak-anak bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. Karena kalau dipaksakan di sekolah reguler tentu tidak maksimal baik dari segi siswa maupun gurunya,” sambungnya.
Fajriah menambahkan, hasil pengumuman final PPDB inklusi akan tersiar pada 10 Juni 2024 mendatang.
Nantinya, jumlah siswa inklusi masing-masing sekolah ada penyesuaian dengan kuota kelas. Yakni, hanya 1/10 dari siswa kelas itu.
“Maksimal ada 3 siswa inklusi dengan kategori ringan. Kalau semuanya penuh akan kita sarankan untuk memilih sekolah alternatif berikutnya dan kami sajikan sekolah yang masih mau menerima inklusi,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi