SEMARANG, beritajateng.tv – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Brown Canyon yang berlokasi di Desa Kebunbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak resmi ditutup.
Hal ini menyusul adanya hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Demak.
Rakor menghasilkan kesepakatan untuk menutup lokasi TPA ilegal Brown Canyon. Dengan mengedepankan komunikasi persuasif bersama pemilik lahan, dan penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.
Tak main-main, masyarakat yang masih membuang sampah di area tersebut akan mendapat sanksi tegas dari Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.
“Hasil rapat di Pemprov, kami sepakat menutup TPA ilegal Rowosari. Sementara untuk penindakan akan bersama-sama Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah lakukan,” jelasnya, Senin, 11 Agustus di Balaikota.
Arwita melanjutkan, DLH Kota Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal untuk mengendalikan permasalahan.
Beberapa di antaranya adalah menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.